TERKINI

6/recent/ticker-posts

Pemerintah Aceh Tanggapi Penyataan Kepala BPKAD Lhoksemawe Terkait Gaji PNS

Sumber Foto: Istimewa

nyala24.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengeluarkan tanggapan resmi pada Kamis (15/01/2026), terkait pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe di salah satu media nasional pada Rabu kemarin (14/01/2026), soal pembayaran gaji ASN Kota Lhokseumawe. Menurut juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA penyataan tersebut dinilai keliru dan tidak benar. Pernyataan tersebut berpotensi besar terjadinya asumsi publik seakan Gubernur menghambat SK hasil evaluasi.

Pihak Pemerintah Aceh mempertegas bahwa terkait pembayaran gaji ASN tidak ada relevansi sama sekali apabila pejabat terkait, terutama Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe tidak abai terhadap tahapan dan mekanisme yang ada.

Dalam tanggapan tersebut Muhammad MTA menyampaikan bahwa sebenarnya pihak Pemko Lhokseumawe saat ini sedang menunggu hasil fasilitasi Peraturan Walikota (Perwal) tentang pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK 2026 Kota Lhokseumawe yang mereka ajukan pada (8/01/2026) lalu, dan langsung diproses oleh pejabat terkait, bukan menunggu hasil evaluasi APBK 2026.

“Terkait Perwal tersebut sudah pernah kita ingatkan sejak terjadinya keterlambatan pengajuan evaluasi APBK 2026 kepada Pemerintah Aceh, supaya tidak terjadinya hambatan pembayaran gaji PNS/ASN saat memasuki TA. 2026,” kata Muhammad MTA dalam tanggapan resmi Pemerintah Aceh.

“Dan saat ini sudah sudah selesai dan akan segera disampaikan kepada Pemko Lhokseumawe. Perwal ini sendiri nantinya menjadi dasar untuk dilakukan pembayaran atau pencairan gaji PNS/ASN,” lanjutnya.

MTA juga menegaskan bahwa hasil evaluasi APBK 2026 Kota Lhokseumawe sendiri masih berproses dan setelah selesai baru nantinya disampaikan kepada mereka untuk ditindaklanjuti, termasuk bersama DPRK, setelah itu baru dikembalikan kepada Pemerintah Aceh. Secara tentatif , sejak diajukan pada (23/12/2026), maka secara aturan Pemerintah Aceh selama 15 hari kerja akan menyelesaikan tahapan-tahapan evaluasi tersebut. Artinya per-19 Januari 2026 waktu jatuh tempo terhadap hal tersebut.

Sebagai informasi tambahan, saat ini semua Kabupaten/Kota sudah merealisasikan pembayaran gaji PNS/ASN, kecuali Aceh Selatan sudah adanya Peraturan Bupati dan tinggal membayar, dan Kota Lhokseumawe sedang berproses Peraturan Walikota untuk segera dapat direalisasikan.

Pihak Pemerintah Aceh berharap, penting bagi kita untuk selalu memberikan informasi utuh dan relevan agar publik dan pihak-pihak terkait memahami secara benar sebagai tanggungjawab bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik. (Admin)

Posting Komentar

0 Komentar